Barang-barang itu kemudian disembunyikan di kebun kelapa dan pisang sekitar rumahnya.
"Seluruh barang bukti berhasil kami amankan, termasuk pakaian, sepeda motor, tas, dan ponsel korban."
"Semua ini akan menjadi bukti kuat dalam proses lanjutan," ujar AKBP Joko Kusumadinata.
Risman kini ditahan di Mapolres Pasangkayu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk memastikan kasus ini telah ditangani dengan serius. ***
Artikel Terkait
4 Fakta Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Wonogiri, Meski Anak Diduga Gangguan Jiwa, Proses Hukum Tetap Berjalan
Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Atas Tumpukan Batu Warungpring Pemalang Ternyata Residivis, Pernah 20 Tahun Mendekam di Lapas Nusakambangan
Terungkap Kasus Penemuan Mayat Suami Istri di Atas Tumpukan Batu Warungpring Pemalang, Ternyata Korban Pembunuhan Dukun Kopi Racun
4 Fakta Penemuan 5 Mayat di Indramayu, Korban Satu Keluarga hingga Diduga Korban Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Keji Karyawati PNM Mekar di Pasangkayu Sulawesi Barat Sudah Ditangkap, Tersinggung dengan Ucapan Korban
Karyawati PNM Mekar di Pasangkayu Sulawesi Barat Ditemukan Tewas Tak Bercelana di Kebun Kelapa, Korban Sempat Dilaporkan Hilang