Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Sewon untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dicari, pelaku kemudian terlihat berada di Mushola Aroyan, Dusun Pelem Sewu RT 007. Warga berhasil mengamankannya sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Sewon,” ujar Rita.
Rita melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan dua kotak infak berisi uang tunai Rp415 ribu, satu sepeda lipat warna oranye, satu tas ransel merek Eiger, satu toples plastik, serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel kotak infak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun ancaman hukumnya paling lama tujuh tahun kurungan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Rita.***