Korban kemudian membuat laporan resmi sehari kemudian.
Polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Sudah dua saksi yang kita mintai keterangan, barang bukti ada 2 HP, dan 4 kwitansi."
"Kita masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kasus tersebut termasuk jumlah korban,” ujar Iptu Gofur Supangkat.
Iptu Gofur Supangkat menambahkan, kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online bodong bukanlah modus baru.
"Jadi arisan seperti ini sudah pernah kita ungkap, masyarakat harus waspada dan jangan mudah tergiur,” tandasnya.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam investasi atau arisan online yang tidak jelas. ***