Korban kemudian membuat laporan resmi sehari kemudian.
Polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Sudah dua saksi yang kita mintai keterangan, barang bukti ada 2 HP, dan 4 kwitansi."
"Kita masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kasus tersebut termasuk jumlah korban,” ujar Iptu Gofur Supangkat.
Iptu Gofur Supangkat menambahkan, kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online bodong bukanlah modus baru.
"Jadi arisan seperti ini sudah pernah kita ungkap, masyarakat harus waspada dan jangan mudah tergiur,” tandasnya.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam investasi atau arisan online yang tidak jelas. ***
Artikel Terkait
Resep Soto Ayam Koya Kerupuk Sedep Gurih dan Lezat Bikin Nagih, Siap-siap Habis Nasi Sebakul
Ratusan Warga Berebut 4 Gunungan Hasil Bumi, Tradisi Bersih Sendang Sinongko di Pokak Ceper Klaten
Polisi dan Relawan Musnahkan Sarang Tawon Vespa Affinis yang Menyerang Warga Kepanjen Delanggu Klaten saat Cari Rumput Pakan Ternak
Pengendara Beat Meninggal Dunia Usai Tabrak Bokong Truk di Wates Kulon Progo Yogyakarta
Juru Parkir Diciduk Polres Cirebon Kota Gegara Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari, Aksinya Viral di Media Sosial
Kecelakaan Tunggal Sepeda Motor Pelajar 13 Tahun di Bambanglipuro Bantul Yogyakarta, Begini Kondisi Korban