PORTALOKA.ID - Seorang wanita, LL alias Fafa (24) ditangkap polisi Polres Cimahi, Jawa Barat.
LL diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan di Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kini, LL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)."
"Sudah kita dapatkan bukti-bukti," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, Rabu, 17 September 2025.
Baca Juga: Resep Donat Banga Cemilan Menul Lembut Bikin Nagih, Cocok Jadi Teman Ngeteh
Iptu Gofur Supangkat menjelaskan kasus ini berawal dari transaksi pembelian paket arisan antara korban S (21) dan Fafa.
S membeli paket arisan karena tergiur dengan iming-iming keuntungan yang diperoleh dari pembelian paket arisan.
Namun, keuntungan tersebut tak kunjung diperoleh S sesuai dengan perjanjian.
“Korban sudah membeli paket arisan itu sebesar Rp 3,9 juta namun untung yang dijanjikan tak kunjung diberikan."
"Janjinya untung paket arisan akan diberikan sebulan sekali," tutur Iptu Gofur Supangkat.
Korban arisan bodong yang dilakukan oleh Fafa diduga lebih dari satu orang.
Warga yang geram kemudian mendatangi Polsek Cikalongwetan, Sabtu, 13 September 2025 untuk mengadukan perbuatan Fafa.
Artikel Terkait
Resep Soto Ayam Koya Kerupuk Sedep Gurih dan Lezat Bikin Nagih, Siap-siap Habis Nasi Sebakul
Ratusan Warga Berebut 4 Gunungan Hasil Bumi, Tradisi Bersih Sendang Sinongko di Pokak Ceper Klaten
Polisi dan Relawan Musnahkan Sarang Tawon Vespa Affinis yang Menyerang Warga Kepanjen Delanggu Klaten saat Cari Rumput Pakan Ternak
Pengendara Beat Meninggal Dunia Usai Tabrak Bokong Truk di Wates Kulon Progo Yogyakarta
Juru Parkir Diciduk Polres Cirebon Kota Gegara Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari, Aksinya Viral di Media Sosial
Kecelakaan Tunggal Sepeda Motor Pelajar 13 Tahun di Bambanglipuro Bantul Yogyakarta, Begini Kondisi Korban