AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan polisi menangkap para pelaku pada Kamis, 11 September 2025.
Kelimanya, ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Kelima pelaku tidak bersamaan saat ditangkap, ada yang di Ngawen dan Boyolali."
"Kita amankan pada Kamis, 11 September, sebagian besar dirumah saudara."
"Memang sudah tidak ada dirumahnya dan ditemukan rumah saudara," ucap AKP Taufik Frida Mustofa.
ESP diamankan di sebuah rumah, di Dukuh Brajan, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
GAU, MR dan MAP diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, di Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Kamis, 11 September 2025.
Sementara MFA diamankan di Dukun Ngerangan, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Kamis, 11 September 2025.
AKP Taufik Frida Mustofa menambahkan ada 2 korban dalam aksi penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Viral Sekelompok Pemuda Bawa Sajam Ngamuk Saat Pagelaan Wayang Kulit di Ceper Klaten
Korban adalah D (24), warga Kecamatan Kebonarum dan B (22), warga Kecamatan Gantiwarno.
AKP Taufik Frida Mustofa menyebutkan korban mengalami luka serta memar.