berita

3 dari 5 Pemuda Bersenjata Tajam yang Bikin Huru-hara Keroyok 2 Korban di Klaten Ternyata Residivis, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 17 September 2025 | 09:05 WIB
Sebanyak 3 dari 5 pemuda yang ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah tekait aksi penganiayaan dan membawa senjata tajam ternyata residivis. (Portaloka.id/WKP)

PORTALOKA.ID - Sebanyak 3 dari 5 pemuda yang ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah tekait aksi penganiayaan dan bawa senjata tajam ternyata residivis.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, Senin, 15 September 2025.

"Dari kelima ini, cek pengadilan ada 3 pelaku residivis terhadap kasus yang sama, yaitu pengeroyokan atau 170 di PN Boyolali maupun Klaten," ucap AKP Taufik Frida Mustofa.

Para pelaku adalah GAU (30), ESP (19), MR, (20), MFA (19) dan MAP (20).

Baca Juga: Cari Rumput Pakan Ternak, Warga Kepanjen Delanggu Klaten Diserang Tawon Vespa Affinis hingga Dirawat di Rumah Sakit

GAU adalah warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

MR merupakan warga Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

ESP, MFA dan MAP warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Rombongan pelaku melakukan penganiayaan di 2 lokasi, Minggu, 7 September 2025, antara pukul 01.30 WIB hingga 02.30 WIB.

Baca Juga: Ini Lokasi Penangkapan 5 Pemuda Bersenjata Tajam yang Bikin Huru-hara di Klaten Keroyok 2 Korban, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Yakni Jalan Basin–Gayamprit di Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum dan SPBU Pandansimping di Jalan Solo–Jogja, Desa Geneng, Kecamatan Prambanan.

Mereka menyasar korban secara acak.

Lima orang pemuda, GAU (30), ESP (19), MR, (20), MFA (19) dan MAP (20) ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam aksi penganiayaan dan membawa senjata tajam. (Portaloka.id/WKP)

Saat kejadian, para pelaku membawa 3 bilah celurit panjang.

Halaman:

Tags

Terkini