PORTALOKA.ID - Sebanyak 3 dari 5 pemuda yang ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah tekait aksi penganiayaan dan bawa senjata tajam ternyata residivis.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, Senin, 15 September 2025.
"Dari kelima ini, cek pengadilan ada 3 pelaku residivis terhadap kasus yang sama, yaitu pengeroyokan atau 170 di PN Boyolali maupun Klaten," ucap AKP Taufik Frida Mustofa.
Para pelaku adalah GAU (30), ESP (19), MR, (20), MFA (19) dan MAP (20).
GAU adalah warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
MR merupakan warga Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
ESP, MFA dan MAP warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Rombongan pelaku melakukan penganiayaan di 2 lokasi, Minggu, 7 September 2025, antara pukul 01.30 WIB hingga 02.30 WIB.
Yakni Jalan Basin–Gayamprit di Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum dan SPBU Pandansimping di Jalan Solo–Jogja, Desa Geneng, Kecamatan Prambanan.
Mereka menyasar korban secara acak.
Saat kejadian, para pelaku membawa 3 bilah celurit panjang.