Beberapa jam kemudian, DPJ menghubungi rekan korban dan meminta bertemu untuk menyelesaikan perselisihan.
Sekitar pukul 02.15 WIB, korban menemui DPJ.
Namun pertemuan itu berakhir tragis ketika DPJ melakukan penganiayaan dengan memukul dan menusuk dada kiri korban menggunakan pisau.
Korban sempat dibawa ke RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Putri Surakarta, tetapi dinyatakan meninggal dunia pukul 03.30 WIB.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya."
"Motif penganiayaan ini dipicu dendam pribadi."
"Saat ini sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk mendukung proses hukum," kata AKP Indrawan Wira Saputra, Jumat, 29 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan langkah preventif dan represif dalam menjaga keamanan masyarakat, serta memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***