Kamis, 4 Juni 2026

Hasil Otopsi Kasus Penganiayaan saat Pesta Miras di Sawahan Ngemplak Boyolali, Luka Tusukan Pisau di Dada Kiri

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 1 September 2025 | 11:40 WIB
Terungkap hasil otopsi kasus penusukan yang mengakibatkan seorang pemuda di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tewas, Selasa, 26 Agustus 2025. (polres.boyolali.go.id)
Terungkap hasil otopsi kasus penusukan yang mengakibatkan seorang pemuda di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tewas, Selasa, 26 Agustus 2025. (polres.boyolali.go.id)

Beberapa jam kemudian, DPJ menghubungi rekan korban dan meminta bertemu untuk menyelesaikan perselisihan.

Sekitar pukul 02.15 WIB, korban menemui DPJ.

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Pelaku Penganiayaan Pemuda Terkapar di Pinggir Lapangan dengan Luka Tusukan di Sawahan Ngemplak Boyolali Terancam 7 Tahun Penjara

Namun pertemuan itu berakhir tragis ketika DPJ melakukan penganiayaan dengan memukul dan menusuk dada kiri korban menggunakan pisau.

Korban sempat dibawa ke RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Putri Surakarta, tetapi dinyatakan meninggal dunia pukul 03.30 WIB.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya."

"Motif penganiayaan ini dipicu dendam pribadi."

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pemuda Terkapar di Pinggir Lapangan dengan Luka Tusukan di Sawahan Ngemplak Boyolali, Cekcok saat Minum Miras Berujung Maut

"Saat ini sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk mendukung proses hukum," kata AKP Indrawan Wira Saputra, Jumat, 29 Agustus 2025.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan langkah preventif dan represif dalam menjaga keamanan masyarakat, serta memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polres.boyolali.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X