Kasus kedua, pada 25 Agustus 2025, sepasang muda-mudi berinisial AENF (20) dan MAS (26) yang merupakan warga Boyolali.
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Dukuh Ngangkruk, Desa Ngaru Aru, Kecamatan Banyudono.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 125 butir tablet psikotropika berbagai merek yang diperoleh melalui jalur medis.
Namun kemudian obat itu disalahgunakan untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: 2 Pelaku Curamor Ditangkap, Gasak Honda Revo dan Honda Kharisma yang Ditinggal ke Sawah di Boyolali
Kasus ketiga pada 29 Agustus 2025, pria berinisial ADP (29), warga Boyolali, dan P (30), warga Klaten ditangkap polisi.
Mereka diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Dukuh Sudimoro, Desa Kadireso, Kecamatan Teras.
Petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat total 4,73 gram, 2 unit ponsel, tas selempang, dan 2 sepeda motor yang digunakan tersangka.
Menurut AKP Sugihantoro, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim lapangan dalam melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengintaian dan pengembangan informasi masyarakat.
“Setiap kasus memiliki tantangan tersendiri, mulai dari transaksi jalanan yang cepat hingga penyalahgunaan obat-obatan medis."
"Namun berkat kesigapan anggota, semuanya bisa terungkap,” ungkap AKP Sugihantoro. ***