Minggu, 19 Juli 2026

Polres Boyolali Musnahkan 1.230 Liter Minuman Keras Hasil Operasi Gabungan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:06 WIB
Sebanyak 1.230 liter minuman keras atau miras dimusnahkan oleh Polres Boyolali, Jawa Tengah di halaman Satreskrim Mapolres Boyolali, Jumat, 29 Agustus 2025. (polres.boyolali.go.id)
Sebanyak 1.230 liter minuman keras atau miras dimusnahkan oleh Polres Boyolali, Jawa Tengah di halaman Satreskrim Mapolres Boyolali, Jumat, 29 Agustus 2025. (polres.boyolali.go.id)

PORTALOKA.ID - Sebanyak 1.230 liter minuman keras atau miras dimusnahkan oleh Polres Boyolali, Jawa Tengah.

Barang bukti miras itu merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan selama beberapa pekan terakhir.

Pemusnahan miras dilakukan di halaman Satreskrim Mapolres Boyolali, Jumat, 29 Agustus 2025.

Kegiatan itu disaksikan langsung Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, Kasatresnarkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro, Sekretaris MUI Boyolali Andi Sarjono dan awak media.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pemuda Terkapar di Pinggir Lapangan dengan Luka Tusukan di Sawahan Ngemplak Boyolali, Cekcok saat Minum Miras Berujung Maut

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia petugas gabungan dari Sat Samapta, Sat Reskrim, Satresnarkoba, dan Polsek jajaran.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 1.230 liter miras, terdiri dari 719 liter ciu dan 520 liter miras berbagai merek dalam botol.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen Polres Boyolali dalam menjaga kondusifitas wilayah.

"Miras seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan, hingga gangguan kamtibmas lainnya."

Baca Juga: Seorang Pemuda Ditemukan Terkapar di Pinggir Lapangan dengan Luka Tusukan di Sawahan Ngemplak Boyolali

"Oleh karena itu, kami tegas menindak peredarannya," kata AKBP Rosyid Hartanto.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menambahkan para pelaku peredaran miras ilegal ini akan segera diproses hukum.

"Seluruh pelaku akan disidangkan melalui Sidang Tipiring di PN Boyolali pada Selas, 2 September 2025."

"Hal ini untuk memberikan efek jera dan menekan peredaran miras di Boyolali," ucap AKP Sugihantoro.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polres.boyolali.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X