5. Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambah Budi.
Itulah deretan fakta pengeroyokan remaja di Jalan Menur Bantul Yogyakarta.***