Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Pengeroyokan Remaja di Jalan Menur Bantul Yogyakarta, Pelaku Ada 4 hingga Satu Orang Pertama Diamankan Warga

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:42 WIB
Tampang pelaku tawuran di Jalan Menur Bantul Yogyakarta (Tribrata News Polres Bantul)
Tampang pelaku tawuran di Jalan Menur Bantul Yogyakarta (Tribrata News Polres Bantul)

Baca Juga: Kakek 72 Tahun dan Temannya di Pekalongan Ditangkap Gegara 8 Kali Mencuri Sepeda Motor Honda Beat hingga Scoopy, Pelaku Ternyata Residivis

5. Ancaman Hukuman

Atas tindakannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambah Budi.

Itulah deretan fakta pengeroyokan remaja di Jalan Menur Bantul Yogyakarta.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X