5. Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambah Budi.
Itulah deretan fakta pengeroyokan remaja di Jalan Menur Bantul Yogyakarta.***
Artikel Terkait
4 Fakta Adu Banteng Motor Vs Truk di Jalan Wonosari Yogyakarta, Korban Nyalip di Jalan Menikung dan Marka Tidak Terputus
Hendak Ngapel, Pria di Bantul Yogyakarta Dikeroyok Keluarga Kekasih
3 Fakta Kasus Pengeroyokan Pria Bantul Yogyakarta oleh Keluarga Kekasih, Terungkap Kondisi Korban hingga Polisi Lakukan Penyelidikan
Imbas Hujan Disertai Angin Kencang di Sleman Yogyakarta, Bangunan Joglo Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta
3 Fakta Joglo Ambruk di Sleman Yogyakarta, Kerugian Rp200 Juta hingga Jaringan Listrik Terputus