PORTALOKA.ID - Tim Resmob Polres Pekalongan, Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dua pelaku yang ditangkap, yakni seorang kakek R (72), warga Doro, dan S (34), warga Karangdadap,
Para pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya sepeda motor di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil membekuk kedua pelaku berikut barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 4 unit sepeda motor hasil curian, di antaranya:
Honda Beat Street warna hitam tahun 2022 (TKP Kalirejo, Talun)
Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2018 (TKP Lemahabang, Doro)
Honda Scoopy warna hitam merah tahun 2018 (TKP Kutosari, Doro)
Honda Scoopy warna hitam tahun 2015 (TKP Sawangan, Doro)
Baca Juga: Geger Penemuan Bayi Baru Lahir di Warung Kosong Sragi Pekalongan, Polisi Buru Pelaku
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit Yamaha Vixion warna putih tahun 2011 yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
Sudah 8 Kali Beraksi