Baca Juga: Resep Brownies, Rasanya Cokelat Klasik Manis Legit Bikin Nggak Bisa Berhenti Nyomot
Tentu dari aturan ini, membuat EC (65) terbukti melakukan pelanggaran.
3. Dideportasi
Selanjutnya, di hari yang sama EC dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Kepulangan EC ini juga diikuti oleh putrinya, J (17), yang sejak awal mendampingi sang ayah.
4. Imigrasi Perketat Pengawasan
Tedy melanjutkan, akan terus berkomitmen untuk memperketat ketentuan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.
Ia tak sungkan akan bertindak tegas sesuai arutan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap orang asing. Segala bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Itulah deretan fakta Imigrasi Yogyakarta deportasi WNA Asal Swiss yang Lakukan Pelanggaran VoA.***