PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran.
Surat edaran MenPAN RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 itu berisi tentang pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.
Di dalam surat yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 itu di antaranya berisi soal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Disetujui MenPAN RB, 14 Daerah di Kalimantan Tengah Dapat Nominal Segini
Melalui surat edaran tersebut MenPAN RB meminta PPK untuk mengusulkan rincian PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Pelamar yang Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu
Terdapat tiga kriteria pelamar yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu terdiri dari:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Baca Juga: AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Kabupaten Gowa
2. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. Pelamar yang sudah mengikuti seluruh tahapan PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Urutan Prioritas Honorer yang Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu
Dalam pelaksanaannya, PPK mengusulkan pegawai non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan urutan prioritas sebagai berikut: