PORTALOKA.ID - Sebanyak 5 orang anak diamankan Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba dan Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak dengan keterbelakangan mental.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus ini mencuat setelah video aksi pengeroyokan tersebut viral di salah satu akun media sosial Instagram.
Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/919/VIII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT.
Korban yakni berinisial MZ, diketahui mengalami sakit di bagian kepala seusai pulang ke rumah, Minggu, 3 Agustus 2025.
Pelapor sekaligus kerabat korban, PMK mengetahui peristiwa kekerasan tersebut setelah melihat rekaman video yang beredar di media sosial.
PMK pun langsung melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota.
“Lima terduga anak pelaku yang diamankan adalah pelajar di beberapa sekolah di Kota Kupang, yaitu RM (15), GK (16), AM (15), MB (15), dan AK (16)."
"Seluruhnya masih berstatus pelajar dan kategori anak di bawah umur,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga anak pelaku mengaku memukuli korban setelah menaruh curiga atas gerak-gerik yang mereka anggap mencurigakan saat berada di sekitar lokasi acara ulang tahun teman mereka.
“Alih-alih menanyai korban secara baik, para terduga pelaku malah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama, padahal anak korban merupakan anak berkebutuhan khusus,” ujar Kombes Pol Djoko Lestari.