Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor saat berbelanja di ruko.
"Pelaku datang menggunakan sepeda kayuh dan sudah mengamati kebiasaan korban."
"Begitu melihat motor dengan kunci masih tergantung, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," kata AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca Juga: 12 Dalang Cilik Meriahkan Festival Dalang Anak di Pendapa Monumen Juang 45 Klaten
Sepeda Motor Disimpan di Rumah Ibu Mertua
AKP Taufik Frida Mustofa menuturkan pelaku menyembunyikan hasil curian di rumah ibu mertuanya, di daerah di Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kepada ibu mertuanya, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang baru.
Pelaku juga tidak menjelaskan asal-usul pembelian atau kepemilikannya kepada sang mertua.
Barang Bukti
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, BPKB, 1 unit sepeda kayuh jenis federal dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Dari pengakuan pelaku, ia bukan residivis dan baru pertama kali melakukan pencurian."
"Alasannya karena ingin memiliki kendaraan bermotor untuk dipakai sehari-hari."
"Selama ini pelaku hanya menggunakan sepeda kayuh," imbuh AKP Taufik Frida Mustofa.