PORTALOKA.ID - Polsek Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggunakan cara unik untuk megungkap kasus perampasan iPhone yang dilakukan oleh seorang pemuda, DP (22).
DP merupakan warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaku merampas iPhone milik NF (17), warga Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Karanganom, Aipda Joko Suryono mengatakan pihaknya memancing pelaku dengan modus membuat akun di Telegram.
Akhirnya, pelaku pun terpancing dan tertarik untuk ngajak bertemu.
"Setelah mendapatkan laporan terkait dengan adanya pencurian HP, kita melakukan penyelidikan dengan dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten."
"Kami memancing pelaku dengan modus membuat akun di Telegram."
"Akhirnya pelaku ini terpancing dan tertarik untuk ngajak bertemu dengan iming-iming kami memiliki HP Samsung maupun HP iPhone."
"Akhirnya pada hari Jumat sore (1 Agustus 2025) pelaku dapat kami amankan di Jalan Ngupit, Kecamatan Ngawen," ucap Aipda Joko Suryono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.
Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha New Aerox beserta kunci dan STNK, 1 buah helm, 1 hoodie warna hitam, 1 celana bahan kain warna hitam, 1 pasang sandal selop warna hitam dan 1 unit HP Iphone 7 plus dan dusbook.
Diberitakan sebelumnya, NF(17), warga Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, jadi korban pencurian ponsel iPhone, Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di jalan Penggung - Jatinom, Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.