Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan DP ditangkap pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP.
"Apabila kita mengenali seseorang yang baru melalui media sosial tentunya harus berhati-hati dan waspada apabila ada tawaran ataupun iming-iming sesuatu."
"Agar lebih cermat dan bijak tentunya dalam proses perkenalan itu bisa lakukan identifikasi yang lebih dalam."
"Apabila mengajak pertemuan tolong hindari untuk menggunakan barang-barang berharga ataupun perhiasan ataupun elektronik yang kiranya bisa diambil ataupun dicuri," ucap AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri, NF (17), warga Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, jadi korban pencurian ponsel iPhone, Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di jalan Penggung - Jatinom, Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kejadian bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB saat korban dan pelaku berkomunikasi via Medsos.
Korban dan pelaku merasa berteman akrab kemudian janjian untuk bertemu.
"Korban masih berstatus siswi SMA. Janjian ketemu sekitar pukul 20.15 WIB."
"Pelaku menjemput korban di pinggir jalan, kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor milik pelaku," kata Kapolsek Karanganom, AKP Panut Haryono, Sabtu, 2 Agustus 2025.