PORTALOKA.ID - Seorang pemuda, DP (22) dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu nekat melakukan aksi perampasan iPhone milik teman ceweknya, NF (17) yang dikenal via media sosial Telegram.
Peristiwa perampasan terjadi di jalan Penggung - Jatinom, Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Pasalnya yang dikenakan yaitu pasal 362 dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban dan pelaku berkomunikasi via Medsos, Sabtu, 26 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB lalu janjian untuk bertemu.
"Awal mula korban kenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Iqbal melalui media online telegram."
"Mereka kemudian bercengkrama sehingga satu dengan yang lain merasa tertarik lalu janjian ketemuan pertama kali hari Sabtu, 26 Juli," kata AKP Taufik Frida Mustofa.
Pelaku menjemput korban di pinggir jalan dekat tempat tinggal korban.
Mereka sempat berhenti 2 kali di Jalan Penggung - Jatinom.
Sampai di jalan sepi sekitar ruko Desa Jungkare, mereka berhenti lagi.