PORTALOKA.ID - Pelaku pencurian ponsel iPhone milik remaja putri, NF (17), warga Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sudah ditangkap polisi.
Peristiwa pencurian terjadi di jalan Penggung - Jatinom, Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Karanganom, Aipda Joko Suryono mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah korban melaporkan kejadian itu.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di jalan arah Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Pelaku yakni DP (22) warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kita amankan di jalan arah Ngawen, Klaten sekitar pukul 20.00 WIB."
"Kemudian kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lanjutan," kata Aipda Joko Suryono, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dusbook iPhone dan sepeda motor Yamaha New Aerox.
Kronologi Kejadian
Kejadian pencurian bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB saat korban dan pelaku berkomunikasi via Medsos.
Korban dan pelaku sudah merasa berteman akrab kemudian janjian untuk bertemu.
"Korban masih berstatus siswi SMA. Janjian ketemu sekitar pukul 20.15 WIB."