Dalam aksinya, mereka berhasil mengambil 4 ekor burung Murai Batu dan 1 ekor Cucak Cungkok.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta.
Polisi juga mengamankan 4 buah sangkar burung sebagai barang bukti.
Petugas telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi, hingga mengamankan barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 363 ayat (2) KUHP yang dikenakan terhadap para pelaku memuat ancaman pidana yang lebih berat apabila pencurian dilakukan pada waktu malam hari atau melibatkan pemberatan lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
AKP Tri Mulyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan tambahan di lingkungan rumah masing-masing, terlebih terhadap barang berharga yang diletakkan di area terbuka. ***