berita

Polsek Mojosongo Ungkap Kasus Pencurian Burung Senilai Rp 80 Juta, Aksi 2 Maling Warga Boyolali dan Klaten saat Panjat Pagar Terekam CCTV

Rabu, 30 Juli 2025 | 09:58 WIB
Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojosongo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Dukuh Tawangsari, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. (polres.boyolali.go.id)

Dalam aksinya, mereka berhasil mengambil 4 ekor burung Murai Batu dan 1 ekor Cucak Cungkok.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Motor Honda Scoopy vs Mobil Toyota Rush di Simpang Empat Tugu Jagung Boyolali, 1 Orang Meninggal Dunia

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta.

Polisi juga mengamankan 4 buah sangkar burung sebagai barang bukti.

Petugas telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi, hingga mengamankan barang bukti.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Aksi Maling Gondol Sepeda Motor Suzuki Titan di Halaman Masjid di Musuk Boyolali, Bronjong Sayur Ditinggal di Samping Makam

Pasal 363 ayat (2) KUHP yang dikenakan terhadap para pelaku memuat ancaman pidana yang lebih berat apabila pencurian dilakukan pada waktu malam hari atau melibatkan pemberatan lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

AKP Tri Mulyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan tambahan di lingkungan rumah masing-masing, terlebih terhadap barang berharga yang diletakkan di area terbuka. ***

Halaman:

Tags

Terkini