Dalam aksinya, mereka berhasil mengambil 4 ekor burung Murai Batu dan 1 ekor Cucak Cungkok.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta.
Polisi juga mengamankan 4 buah sangkar burung sebagai barang bukti.
Petugas telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi, hingga mengamankan barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 363 ayat (2) KUHP yang dikenakan terhadap para pelaku memuat ancaman pidana yang lebih berat apabila pencurian dilakukan pada waktu malam hari atau melibatkan pemberatan lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
AKP Tri Mulyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan tambahan di lingkungan rumah masing-masing, terlebih terhadap barang berharga yang diletakkan di area terbuka. ***
Artikel Terkait
Kondisi Terkini 4 Anak Laki-laki Dirantai di Andong Boyolali, Tinggal di Pondok dan Ternyata Pintar Mengaji
Diduga 1 Bulan Tak Makan Nasi, 4 Anak Laki-laki Dirantai di Andong Boyolali Diberi Makan Singkong, Tidur di Luar Rumah hingga Kerja Cari Pakan Ternak
Rumah Tua Roboh di Sambi Boyolali Timpa Nenek 86 Tahun saat Duduk di Emperan, Begini Kondisi Korban
Aksi Maling Gondol Sepeda Motor Suzuki Titan di Halaman Masjid di Musuk Boyolali, Bronjong Sayur Ditinggal di Samping Makam
Viral Aksi Ayah Paksa Anak Minum Air WC hingga Menampar diduga di Boyolali, Polisi: Pelaku Ternyata Warga Demak
Kebakaran Oven Stik Kayu di Mojosongo Boyolali, Terdengar Suara Ledakan, 2 Mobil Damkar Diterjunkan
Kecelakaan Maut Motor Honda Scoopy vs Mobil Toyota Rush di Simpang Empat Tugu Jagung Boyolali, 1 Orang Meninggal Dunia