berita

Soal Penarikan PPh oleh Marketplace, Sri Mulyani Bilang Bukan Aturan Baru

Selasa, 29 Juli 2025 | 21:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tegaskan pungutan PPh oleh marketplace untuk beri kepastian hukum (Instagram @smindrawati)

PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru.

Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.

"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya.

Baca Juga: Hore! Honorer Tidak Terdaftar di Database BKN Berpeluang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce.

Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.

"Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegasnya.

Pernyataan Sri Mulyani merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening, Sri Mulyani Bakal Cairkan Gaji PNS Terbaru Golongan IV Awal Agustus 2025, Simak Rinciannya untuk Semua Masa Kerja

Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik.

Dalam konsideran peraturan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak, sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong produktivitas ekonomi nasional serta mendukung iklim usaha dan investasi yang sehat dan kompetitif.***

Tags

Terkini