PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera bersiap untuk mengecek rekening.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji PNS untuk golongan IV pada awal Agustus 2025.
Pencairan gaji PNS akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Besaran gaji sesuai dengan masa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS Golongan IV Semua Masa Kerja
Sebagai informasi, hingga Agustus 2025 pemerintah masing menggunakan PP nomor 5 tahun 2024 sebagai acuan gaji PNS.
PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.
Di dalam PP nomor 5 tahun 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari sebelumnya.
Baca Juga: Cair 1 Agustus, Segini Gaji PNS yang Baru Dilantik, Siap-Siap Traktir Teman Sekantor
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta menyesuaikan penghasilan dengan kondisi ekonomi yang dinamis.
Mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024 yang disetujui oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, berikut rincian gaji PNS golongan IV semua masa kerja.
Golongan IVa
- 0-1 tahun: Rp3.287.800