PORTALOKA.ID — Simak deretan fakta Polresta Kupang Kota bubarkan keributan pesta di belakang Terminal Bus Tipe A Bimoku pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 03.30 WITA.
Persisnya ada di rumah warga kawasan Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Tindak lanjut ini didasarkan karena adanya laporan warga.
Saat pembubaran polisi beri pesan tuan rumah.
Baca Juga: Geger Penemuan Kerangka Bayi di Maguwoharjo Sleman Yogyakarta
Berikut Portaloka.id sajikan deretan fakta pembubaran keributan pesta di Lasiana dari laman Tribrata New Polresta Kupang Kota:
1. Pembubaran Secara Humanis
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K mengatakan pihaknya bersama tim gabungan langsung menuju TKP usai dapatkan laporan warga.
Sesampainya di sana, ternyata masih ada kerumunan masyarakat yang tidak kondusif.
Selanjutnya pihak kepolisian langsung langsung membubarkan kerumunan dengan humanis.
2. Pesan Polisi untuk Tuan Rumah
Di samping itu, pihak kepolisian juga memberikan himbauan pada tuan rumah pesta untuk segera menghakhiri aktivitas.
Hal ini dilakukan agar warga lain segera pulang ke rumahnya masing-masing.
“Setibanya di lokasi pada dini hari tadi (pukul 00.30 Wita), anggota mendapati adanya kerumunan masyarakat yang mengarah pada situasi tidak kondusif. Tim gabungan dengan sigap melakukan pembubaran secara humanis, serta memberikan imbauan kepada pemilik rumah tempat berlangsungnya pesta untuk segera menghentikan aktivitas dan warga lainnya kembali ke rumah masing-masing,” kata Kombes Djoko.