PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kalimantan Barat (Kalbar) wajib tahu berapa gaji yang mereka terima.
Seperti diketahui, MenPAN RB Rini Widyantini telah menyetujui regulasi terkait PPPK paruh waktu.
Regulasi tersebut yaitu Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025.
Di dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 salah satunya mengatur tentang gaji PPPK paruh waktu.
Menurut aturan tersebut PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Sama seperti ASN lainnya, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji setiap bulan.
Di samping itu, statusnya sebagai ASN akan mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kalimantan Barat
Mengacu pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu diberikan paling sedikit sesuai upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Atau, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja.
Kalau skema ini dijalankan, maka PPPK paruh waktu di Kalimantan Barat akan menerima gaji sesuai upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
Berikut nominal yang diterima jika mengacu pada UMP 2025 Kalbar dan UMK 2025 di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.