Minggu, 19 Juli 2026

MenPAN RB Teken Regulasi Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Nominal Upah di 14 Daerah Kalimantan Barat

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 25 Juli 2025 | 14:03 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat (Pixabay/EmAji)

PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kalimantan Barat (Kalbar) wajib tahu berapa gaji yang mereka terima.

Seperti diketahui, MenPAN RB Rini Widyantini telah menyetujui regulasi terkait PPPK paruh waktu.

Regulasi tersebut yaitu Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025.

Di dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 salah satunya mengatur tentang gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu Disetujui MenPAN RB, ASN 9 Daerah di Kalimantan Timur Terima Upah Segini

Menurut aturan tersebut PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Sama seperti ASN lainnya, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji setiap bulan.

Di samping itu, statusnya sebagai ASN akan mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Gaji PPPK Paruh Waktu Kalimantan Barat

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, BRI Peduli Dukung Pendidikan Karakter Anak lewat Kegiatan Agroedukasi bagi Siswa SD

Mengacu pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu diberikan paling sedikit sesuai upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

Atau, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja.

Kalau skema ini dijalankan, maka PPPK paruh waktu di Kalimantan Barat akan menerima gaji sesuai upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

Berikut nominal yang diterima jika mengacu pada UMP 2025 Kalbar dan UMK 2025 di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X