Minggu, 19 Juli 2026

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu Disetujui MenPAN RB, ASN 9 Daerah di Kalimantan Timur Terima Upah Segini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 25 Juli 2025 | 13:09 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Foto AI ChatGPT)
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Foto AI ChatGPT)

PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Selain dalam rangka penyelesaian pegawai non-ASN, PPPK paruh waktu juga guna memperjelas status honrer untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, BRI Peduli Dukung Pendidikan Karakter Anak lewat Kegiatan Agroedukasi bagi Siswa SD

MenPAN RB Rini Widyantini melalui KepmenPAN RB nomor 16 tahun 2025 menegaskan, pengadaan PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi honorer tertentu.

Mereka harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pegawai non-ASN juga sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga diperuntukkan bagi mereka yang telah mengikuti PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca Juga: Selamat! MenPAN RB Setujui Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu, 17 Daerah di Sumatera Selatan Dapat Nominal Segini

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Di dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2024 ditetapkan dua skema gaji bagi PPPK paruh waktu.

Skema pertama, mereka digaji paling sedikit sesuai dengan upah yang diterika ketika menjadi honorer.

Kedua, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X