PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menyetujui aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025.
Di dalam Kepmenpan RB tersebut diatur segala hal yang berkaitan dengan PPPK paruh waktu, termasuk soal gaji.
PPPK paruh waktu sendiri adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Lantas, siapa yang bisa menjadi PPPK paruh waktu?
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Artikel Terkait
5 Fakta Kecelakaan di Jalan Magelang Sleman Yogyakarta, Libatkan 3 Kendaraan hingga Penabrak Pertama Pikap Sayur
6 Fakta Pelajar SMP Tergantung di Bantul Yogyakarta, Ternyata Brokenhome hingga Adik Jadi Saksi Mata
Ide Cemilan, Bolu Gulung Ketan Hitam Manis Legit dengan Isian Keju, Ini Dia Resep Masaknya
Resep Brownies Ketan Hitam Keju Karamel Manis Lembut Legit dan Lumer di Mulut untuk Cemilan Akhir Pekan
Soal Amplop Kondangan Bakal Dikenai Pajak, Begini Kata DJP Kementerian Keuangan
Dua Pelaku Pengeroyokan dan Curanmor Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama Kota Kupang, Motor Hasil Curian Dijual ke Timor Leste