Minggu, 19 Juli 2026

Selamat! MenPAN RB Setujui Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu, 17 Daerah di Sumatera Selatan Dapat Nominal Segini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 24 Juli 2025 | 18:56 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan (Web Kemenpan Rb)
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan (Web Kemenpan Rb)

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Barat? Simak Daftar Lengkapnya di 19 Daerah Sumbar

PPPK paruh waktu merupakan langkah pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN.

Oleh sebab itu, mereka yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Serta, telah mengikuti seluruh rangkaian PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, Simak Rincian Terbarunya yang Disetujui MenPAN RB

Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatera Selatan

Berdasarkan Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji paling sedikit sama seperti saat menjadi pegawai non-ASN atau honorer.

Atau, gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Jika skema ini dijalankan, maka PPPK paruh waktu di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan (Sumsel) akan mendapatkan gaji dengan nominal sebagai berikut:

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Uang Perjalanan Dinas ASN Semua Provinsi pada 2026, Cek Rinciannya

- UMP Sumatera Selatan 2025: Rp3.681.571

1. Palembang: Rp 3.916.635

2. Muara Enim: Rp 3.863.417

3. Mura: Rp 3.796.653

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X