PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Selain dalam rangka penyelesaian pegawai non-ASN, PPPK paruh waktu juga guna memperjelas status honrer untuk mengisi jabatan ASN.
MenPAN RB Rini Widyantini melalui KepmenPAN RB nomor 16 tahun 2025 menegaskan, pengadaan PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi honorer tertentu.
Mereka harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pegawai non-ASN juga sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga diperuntukkan bagi mereka yang telah mengikuti PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Di dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2024 ditetapkan dua skema gaji bagi PPPK paruh waktu.
Skema pertama, mereka digaji paling sedikit sesuai dengan upah yang diterika ketika menjadi honorer.
Kedua, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.