PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menyetujui aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025.
Di dalam Kepmenpan RB tersebut diatur segala hal yang berkaitan dengan PPPK paruh waktu, termasuk soal gaji.
PPPK paruh waktu sendiri adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Lantas, siapa yang bisa menjadi PPPK paruh waktu?
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional