Baca Juga: Tega! Satpam di Ciamis Rampas Sepeda Motor Milik Ojol Disabilitas, Polisi Ungkap Motifnya
Orang Tua Korban Lapor Polisi
Rupanya hubungan keduanya diketahui oleh orang tua korban dan melarang anaknya berhubungan dengan tersangka.
Orang tua korban melarang berpacaran dan diminta fokus belajar.
"Dilarang pacaran dan diminta fokus sekolah," ucap Kapolres.
Merasa sakit hati diputuskan, pelaku kemudian menyebarkan video adegan ranjang kepada teman dan wali kelas korban.
"Penyidik memproses, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Meminta keterangan saksi dan ahil, minta visum, serta gelar perkara," terang AKBP Hidayatullah.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.
Ancaman Hukuman
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: 30 Hadiah Lomba 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia untuk Bapak-bapak, Pasti Berguna!
AKBP Hidayatullah menegaskan bahwa pihaknya akan terus serius menangani setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak karena berdampak serius terhadap masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk komitmen Polres Ciamis dalam menjamin rasa aman di tengah masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” tegasnya.***