Minggu, 19 Juli 2026

Bejat! Marbot Masjid Cabuli Bocah 8 Tahun di Kelurahan Dungus Cariang Bandung, Korban Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 23 Juli 2025 | 12:55 WIB
Seorang marbot masjid ditangkap polisi Polrestabes Bandung, Jawa Barat gegara diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. (Tribrata News Polda Jabar)
Seorang marbot masjid ditangkap polisi Polrestabes Bandung, Jawa Barat gegara diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. (Tribrata News Polda Jabar)

PORTALOKA.ID - Seorang marbot masjid ditangkap polisi Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Ia adalah DW (52), marbot masjid di Kelurahan Dungus Cariang.

DW diringkus gegara diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga: Truk Tronton Muatan Pasir Oleh lalu Terguling di Kandanghaur Indramayu, Begini Kondisi sang Sopir

Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Andir.

Kejadian pencabulan berlangsung di area masjid.

DW diduga memanggil korban dan memberikan uang Rp 5 ribu sebagai iming-iming.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menggesek-gesekkan kemaluannya di luar kemaluan korban," kata Kombes Pol Budi Sartono, Selasa, 21 Juli 2025.

Baca Juga: Aksi Maling Bobol 3 SD di Petungkriyono Pekalongan, Laptop dan Proyektor Raib, Segini Kerugiannya

Berdasarkan pengakuan DW baru sekali melakukan aksi tersebut.

Namun, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikannya dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

"Kalau dari pengakuan memang baru satu kali."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X