Minggu, 19 Juli 2026

Bejat! Marbot Masjid Cabuli Bocah 8 Tahun di Kelurahan Dungus Cariang Bandung, Korban Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 23 Juli 2025 | 12:55 WIB
Seorang marbot masjid ditangkap polisi Polrestabes Bandung, Jawa Barat gegara diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. (Tribrata News Polda Jabar)
Seorang marbot masjid ditangkap polisi Polrestabes Bandung, Jawa Barat gegara diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. (Tribrata News Polda Jabar)

"Tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Baca Juga: Cuma 2 Langkah Saja! Resep Sambal Bawang Pedas Nampol Nikmat Dimakan Pakai Telor Ceplok, Bisa untuk Stok di Rumah

Kombes Pol Budi Sartono memastikan korban akan mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung, termasuk konseling dan pemeriksaan khusus.

"Karena ini anak masih di bawah umur, makanya kami akan memberikan perlindungan."

"Kami akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA," tutur Kombes Pol Budi Sartono.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kecelakaan Tabrak Lari di Jalan Raya Jogja-Solo Trunuh Klaten, Pembonceng Sepeda Motor Matik Tewas, Begini Kondisinya

DW terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X