"Tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Kombes Pol Budi Sartono memastikan korban akan mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung, termasuk konseling dan pemeriksaan khusus.
"Karena ini anak masih di bawah umur, makanya kami akan memberikan perlindungan."
"Kami akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA," tutur Kombes Pol Budi Sartono.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
DW terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Truk Terguling di Menoreh Kulon Progo Yogyakarta, Bawa Beban Berat Kayu hingga Tak Kuat Nanjak
3 Fakta Solar Tumpah dari Truk Pengangkut di Bantul Yogyakarta, Sempat Akibatkan Kecelakaan Kendaraan Lain
Cuma 2 Langkah Saja! Resep Sambal Bawang Pedas Nampol Nikmat Dimakan Pakai Telor Ceplok, Bisa untuk Stok di Rumah
Kecelakaan Tabrak Lari di Jalan Raya Jogja-Solo Trunuh Klaten, Pembonceng Sepeda Motor Matik Tewas, Begini Kondisinya
Manajemen KAI Daop 6 Lakukan Safety Walkthrough untuk Pastikan Keandalan Prasarana dan Keselamatan Perjalanan KA
Aksi Maling Bobol 3 SD di Petungkriyono Pekalongan, Laptop dan Proyektor Raib, Segini Kerugiannya
Diluncurkan Presiden Prabowo, BRI Optimistis Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Mampu Menjadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan
Penemuan Mayat Pria Misterius di Jembatan Glagah Kulon Progo Yogyakarta, Ada Luka Pada Dahi
Truk Tronton Muatan Pasir Oleh lalu Terguling di Kandanghaur Indramayu, Begini Kondisi sang Sopir
Dandim Bantul Bantah Anggota Kodim Mabuk saat Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia di Bantul Yogyakarta: Takut Terlambat Upacara