CIAMIS, PORTALOKA.ID - Satreskrim Polres Ciamis membekuk seorang pria berinisial YNR (22).
Bukan tanpa sebab, warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu ditangkap atas tuduhan melakukan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Parahnya lagi, pelaku merekam adegan ranjang dan menyebarkan videonya kepada teman dan wali kelas korban.
Hal tersebut diungkap Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu, 23 Juli 2025.
Kronologi
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono dan Kasi Propam IPTU Haryanto mengungkapkan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Lumbung.
Menurut Hidayatullah, pelaku dan korban awalnya berkenalan di media sosial Facebook.
"Korban dan pelaku saling mengenal, pacaran, pelaku merekam hubungan layaknya suami istri tersebut," kata AKBP Hidayatullah.
Baca Juga: Pokdarwis Galuh Ciamis Langsung Launching Program Saba Desa Wisata
Korban yang masih berusia 16 tahun kemudian menjalin komunikasi intens lewat WhatsApp.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku di Kecamatan Lumbung.
Pelaku lalu kemudian mengajak korban masuk ke kamar. Dengan iming-iming akan dinikahi, tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah itu, persetubuhan kembali terjadi di tempat lain hingga sebanyak lima kali.
Artikel Terkait
Evakuasi Penemuan Mayat Pria di Jembatan Glagah Kulon Progo Yogyakarta Libatkan PMI, 1 Armada dan 3 Personel Diterjunkan
Anggota Kodim Bantul Yogyakarta Tanggung Jawab Atas Tewasnya Korban, Dandim Sentil Pencairan Jasa Raharja
Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Bukateja Purbalingga, Ini yang DItemukan oleh Tim Gabungan
Kecelakaan Karambol di Jalan Magelang Sleman Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia dan 2 Terluka
Inilah Identitas Mayat Pria di Jembatan Glagah Kulon Progo Yogyakarta
Teman Pelajar SMP Bunuh Diri di Bantul Yogyakarta Sempat Lihat Tali Gantungan, Ternyata Korban Baru Ditinggal Orang Tua Cerai