Kamis, 4 Juni 2026

Sakit Hati Gegara Diputus Cinta, Pria di Ciamis Sebar Video Adegan Ranjang kepada Teman dan Wali Kelas Mantan Pacar

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 23 Juli 2025 | 20:26 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur di Lumbung, Ciamis (Tribratanews Polres Ciamis)
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur di Lumbung, Ciamis (Tribratanews Polres Ciamis)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Satreskrim Polres Ciamis membekuk seorang pria berinisial YNR (22).

Bukan tanpa sebab, warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu ditangkap atas tuduhan melakukan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Parahnya lagi, pelaku merekam adegan ranjang dan menyebarkan videonya kepada teman dan wali kelas korban.

Hal tersebut diungkap Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga: Diluncurkan Presiden Prabowo, BRI Optimistis Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Mampu Menjadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan

Kronologi

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono dan Kasi Propam IPTU Haryanto mengungkapkan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Lumbung.

Menurut Hidayatullah, pelaku dan korban awalnya berkenalan di media sosial Facebook.

"Korban dan pelaku saling mengenal, pacaran, pelaku merekam hubungan layaknya suami istri tersebut," kata AKBP Hidayatullah.

Baca Juga: Pokdarwis Galuh Ciamis Langsung Launching Program Saba Desa Wisata

Korban yang masih berusia 16 tahun kemudian menjalin komunikasi intens lewat WhatsApp.

Pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku di Kecamatan Lumbung.

Pelaku lalu kemudian mengajak korban masuk ke kamar. Dengan iming-iming akan dinikahi, tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah itu, persetubuhan kembali terjadi di tempat lain hingga sebanyak lima kali.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X