PORTALOKA.ID - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Langkah besar yang dilakukan adalah dengan mengangkat pegawai non-ASN atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengadaan PPPK paruh waktu merupakan kesempatan terbaik bagi honorer menjadi abdi negara.
Merujuk pada Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, tujuan utama pengadaan PPPK paruh waktu untuk menata pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, melalui PPPK paruh waktu pemerintah ingin memperjelas status honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Kebutuhan Jabatan PPPK Paruh Waktu
Menurut Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan-jabatan berikut:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional