berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 5 Daerah di Kalimantan Sudah Disetujui, Cek Besarannya DI SINI!

Senin, 21 Juli 2025 | 18:39 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini setujui aturan gaji PPPK paruh waktu (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Langkah besar yang dilakukan adalah dengan mengangkat pegawai non-ASN atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pengadaan PPPK paruh waktu merupakan kesempatan terbaik bagi honorer menjadi abdi negara.

Merujuk pada Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, tujuan utama pengadaan PPPK paruh waktu untuk menata pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Analis Pertahankan Rekomendasi Untuk Koleksi BBRI, Program Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Beri Sentimen Positif

Selain itu, melalui PPPK paruh waktu pemerintah ingin memperjelas status honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Kebutuhan Jabatan PPPK Paruh Waktu

Menurut Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan-jabatan berikut:

Baca Juga: Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, Simak Rincian Terbarunya yang Disetujui MenPAN RB

- Guru dan tenaga kependidikan

- Tenaga kesehatan

- Tenaga teknis

- Pengelola umum operasional

- Operator layanan operasional

Halaman:

Tags

Terkini