PORTALOKA.ID - Pemerintah memberi angin segar bagi para pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dalam rangka melakukan penataan, tenaga non-ASN atau honorer berkesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain penuh waktu, pemerintah juga mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) nomor 16 tahun 2025.
Baca Juga: BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia
Tujuan pengadaan PPPK paruh waktu di antaranya untuk memperjelas status pegawai non-ASN untuk menempati jabatan ASN.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Untuk menjadi PPPK paruh waktu honorer harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Syarat tersebut yaitu tenaga non-ASN harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka juga sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Serta, telah mengikuti semua tahapan PPPK 2024 tetapi tidak dapat memenuhi lowongan kebutuhan.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Di dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 juga diatur skema gaji PPPK paruh waktu.