berita

Alasan Pencuri Rambu Lalu Lintas di Bantul Yogyakarta Palsukan Mobil Pelat Merah

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:13 WIB
Ilustrasi - Pencurian rambu lalu lintas di Bantul, DI Yogyakarta. (Freepik)

"Mobil pikap itu menyewa dan pelatnya saya bikin sendiri. Pakai pelat merah itu biar tidak kelihatan kalau orang kerja itu di jalan. Jadi tahunya dari dinas dan tidak ada yang curiga," ucapnya.

Joko melanjutkan, atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga: Sebut Istri Keguguran, Begini Pengakuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Bantul Yogyakarta

 

Adapun ancaman hukumannya maksimal di 5 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria dengan mobil pelat merah terciduk sedang memotong rambu lalu lintas (lalin) di kawasan Imogiri pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.

Persisnya ada di Jalan Barongan, Kapanewon Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku berinisial YP (47), pria warga Ngaglik, Sleman.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan kasus pencurian bermula saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang memotong rambu lalin di TKP.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Internasional, 6 Bayi Diselamatkan

Kemudian, polisi langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah memotong rambu petunjuk jalan.

Jeffry bilang, saat itu pelaku mengangkut barang curiannya dengan mobil pikap dengan pelat merah.

Mobil tersebut memiliki nomor kendaraan AB 1045 UB.

"Sampai di lokasi ternyata memang ada seseorang dengan mobil pikap pelat merah bernomor polisi AB 1045 UB memotong rambu-rambu petunjuk jalan," kata Jeffry.

Halaman:

Tags

Terkini