Jeffry mengatakan berdasarkan penyelidikan, pihaknya menemukan nomor pelat mobil tersebut ternyata palsu.
Adapun pelat nomor pada pikap tersebut terdaftar di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bantul.
Bukan bekas mobil dari hasil lelang Pemkab Bantul.
"Mohon maaf, dari hasil penyelidikan menyebut bahwa pelat nomor itu asli milik Dishub Bantul," kata Jeffry.
Jeffry bilang, pelaku sendiri yang lakukan pemalsuan pelat mobil.
Adapun kepemilikannya, pikap tersebut merupakan kendaraan sewaan.
"Jadi pelaku memalsukan pelat nomor itu alias buat sendiri, dan untuk mobil pikap adalah mobil sewaan," ujarnya.
Itulah deretan fakta pencurian rambu lalu lintas di Bantul, DIY.***