berita

4 Fakta Pencurian Rambu Lalu Lintas di Bantul Yogyakarta, Nomor Kendaraan Palsu hingga Pelaku Pernah Lakukan Aksi Serupa

Jumat, 11 Juli 2025 | 21:05 WIB
Fakta mobil pelat merah yang digunakan pria asal Sleman curi rambu lalu lintas di Bantul Yogyakarta (Dok Polres Sleman)

Baca Juga: Siapkan Kelengkapan Kendaraan! Polres Sikka Akan Menggelar Operasi Patuh Turangga 2025, Ini 9 Sasaran Operasinya

2. Pelaku Pernah Curi Baliho

Ternyata pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi yang serupa.

Ia mengatakan pelaku juga pernah melakukan pencurian baliho di JJLS Sanden milik BPBD Bantul.

"Setelah di interogasi pria itu mengakui pernah melakukan pencurian baliho di JJLS Sanden," ujarnya.

Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polsek Sanden untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di samping itu, polisi juga telah menyita mobil, peralatan yang dibawa dan 10 rambu lalin yang telah dipotong oleh pelaku.

"Polisi juga menyita barang bukti satu unit pikap pelat merah, dua gerinda listrik dan 10 rambu petunjuk arah," katanya.

3. Pelaku Pakai Mobil Pinjaman

Jeffry melanjutkan, mobil yang digunakan pelaku merupakan mobil pinjaman.

Adapun terkait pelat merah, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional pemerintah yang sudah dilelang.

Namun oleh pemilik baru, belum dibalik nama.

"Mobil pelat merah itu hasil lelang, jadi kepemilikannya sudah bukan punya dinas. Tapi sama yang punya belum dibalik nama, dan mobil dipinjam pelaku," katanya.

4. Pelaku Palsukan Pelat Mobil

Polisi sebut mobil pelat merah yang digunakan pelaku pencurian rambu lalu lintas di Bantul Yogyakarta ternyata dipalsukan.

Halaman:

Tags

Terkini