2. Kendaraan umum dan barang yang tidak laik jalan.
3. Kendaraan tanpa kaca spion, menggunakan knalpot racing, atau TNKB tidak sesuai standar.
4. Kendaraan pribadi yang menggunakan rotator, sirine, dan lampu blitz tidak sesuai peruntukan.
5. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.
6. Pengendara yang menggunakan helm non-SNI.
7. Barang atau benda mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan.
8. Senjata tajam, senpi, bahan peledak, dan alat yang digunakan dalam tindak pidana.
9. Pengendara berboncengan lebih dari dua orang tanpa helm.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Laki-Laki di Taman Wisata Alam Camplong Kupang NTT, Polisi Ungkap Identitasnya
Waktu Operasi Patuh Turangga 2025
Operasi Patuh Turangga 2025 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari dari 14 - 27 Juli 2025, dan digelar serentak di seluruh jajaran Polda, termasuk Polres Sikka.***