2. Kendaraan umum dan barang yang tidak laik jalan.
3. Kendaraan tanpa kaca spion, menggunakan knalpot racing, atau TNKB tidak sesuai standar.
4. Kendaraan pribadi yang menggunakan rotator, sirine, dan lampu blitz tidak sesuai peruntukan.
5. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.
6. Pengendara yang menggunakan helm non-SNI.
7. Barang atau benda mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan.
8. Senjata tajam, senpi, bahan peledak, dan alat yang digunakan dalam tindak pidana.
9. Pengendara berboncengan lebih dari dua orang tanpa helm.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Laki-Laki di Taman Wisata Alam Camplong Kupang NTT, Polisi Ungkap Identitasnya
Waktu Operasi Patuh Turangga 2025
Operasi Patuh Turangga 2025 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari dari 14 - 27 Juli 2025, dan digelar serentak di seluruh jajaran Polda, termasuk Polres Sikka.***
Artikel Terkait
Cara Membuat Nasi Kuning Sederhana, Rekomendasi untuk Lomba Tumpeng Agustusan atau Ide Jualan, Pemula Pasti Bisa!
Ingat! Mulai 14 Juli Semua Sekolah dari PAUD hingga SMA di Jawa Barat Masuk Pukul 06.30, Ini Aturan Lengkap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Cair Agustus 2025, Segini Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Lengkap dengan 5 Tunjangan Tambahan
KepmenPAN RB Terbaru Putuskan 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Bapak Ibu Guru Selamat ya, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Naik jadi Rp2 Juta, Pencairannya Dirapel Januari sampai Juni 2025
3 Kolam Renang Ramah Anak di Wonogiri, Bisa untuk Liburan Akhir Pekan, HTM-nya Murah