PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menetapkan besaran uang lembur, uang makan dan tunjangan lauk pauk untuk tahun 2026.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Di dalam PMK Nomor 31 tahun 2025 ini diatur besaran uang lembur hingga lauk pauk itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan tenaga non-ASN.
ASN yang dimaksud dalam PMK tersebut termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun
Uang lembur maupun uang makan lembur itu sendiri selain berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk pegawai non-ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Sebagai catatan, pegawai non-ASN tersebut tidak termasuk pegawai yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga.
Rincian Uang Lembur dan Lauk Pauk
Uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Mengacu pada PMK Nomor 32 Tahun 2025, berikut rincian uang makan, uang makan lembur dan tunjangan lauk pauk.
1. ASN
Uang Lembur
- Golongan I: Rp18.000 per jam