Selain membahayakan nyawa penumpang, aksi tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah memberikan atensi terhadap kasus pelemparan batu ke KA Sancaka yang terjadi di wilayah hukum Polres Klaten.
Sebagai bentuk respons cepat, jajaran Polda bersama Polres Klaten menjalin kerja sama dengan pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk mempercepat proses penyelidikan.
Selain itu, langkah-langkah preventif juga mulai dilakukan, termasuk patroli di titik-titik rawan pelemparan dan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar jalur rel kereta api.
"Polda Jawa tengah khususnya Polres Klaten kerjasama dengan pihak PT KAI Daops 6 Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut."
"Selain itu melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan masyarakat sekitar jalur kereta api," ucap Kombes Pol Artanto, Selasa, 8 Juli 2025. ***