berita

Tegas! KAI Daop 6 Yogyakarta akan Proses Hukum Pelaku Pelempar Batu ke Kereta Api Sancaka saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot

Selasa, 8 Juli 2025 | 13:57 WIB
ILUSTRASI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta akan memproses hukum pelaku pelemparan batu Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng. (Dok. Humas Daop 6 Yogyakarta)

"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini," imbuhnya.

Baca Juga: 1 Terduga Pelaku Masih Buron Kasus Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Kupang NTT hingga Babak Belur, Niat Korban Ingin Melerai Perkelahian

Feni Novida Saragih menyebutkan tindakan vandalisme, baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.

KAI menyesalkan masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya.

KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api. ***

Halaman:

Tags

Terkini