berita

Tegas! KAI Daop 6 Yogyakarta akan Proses Hukum Pelaku Pelempar Batu ke Kereta Api Sancaka saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot

Selasa, 8 Juli 2025 | 13:57 WIB
ILUSTRASI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta akan memproses hukum pelaku pelemparan batu Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng. (Dok. Humas Daop 6 Yogyakarta)

PORTALOKA.ID - Minggu malam, 6 Juli 2025, Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng dilempar batu oleh orang tak dikenal.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta akan memproses hukum pelaku pelemparan batu.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"KAI Daop 6 Yogyakarta akan menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima Portaloka.id, Selasa pagi, 8 Juli 2025.

Baca Juga: Cerita Korban Kereta Api Sancaka Dilempar Batu saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot: Muka Penuh Darah, Kaca Pecah Masuk ke Baju

Akibat dari peristiwa itu, 2 orang penumpang mengalami luka-luka.

Peristiwa pelemparan batu terjadi saat kereta sedang melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot.

Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut secara sigap.

Tiba di Stasiun Solobalapan, 2 penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis.

Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Buka Suara Soal Kereta Api Sancaka Dilempar Batu saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot

Kedua korban langsung dirujuk ke RS Triharsi.

Selanjutnya, 2 penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi.

Penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.

Halaman:

Tags

Terkini