Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.
"Polres Wonogiri mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan di sekitar lingkungan," ujar AKP Anom Prabowo.***